PP Tunas: Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Digital

Pemerintah serius melindungi anak-anak Indonesia di era digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP ini bertujuan membimbing anak-anak agar mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab, bukan justru melarang mereka mengakses internet.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa PP Tunas merupakan respons atas tingginya kasus kejahatan digital yang menimpa anak-anak. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, seperti tingginya kasus pornografi anak, perundungan online, dan paparan judi online pada usia dini.

"Ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam," tegas Meutya saat Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali.

PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital, untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial. Pemerintah juga melibatkan anak-anak dalam proses pembuatan kebijakan ini, sebagai wujud komitmen untuk mendengarkan suara mereka.

Menkomdigi mengajak berbagai pihak, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas. Universitas Udayana menjadi universitas pertama yang dikunjungi setelah PP ini disahkan, sebagai upaya untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkontribusi dalam menciptakan SDM Indonesia yang lebih baik. Para akademisi Unud juga memberikan apresiasi atas terbitnya PP Tunas, namun memberikan beberapa catatan terkait kejelasan pasal dan pentingnya mempertimbangkan kesiapan mental anak dalam penggunaan teknologi digital.

PP Tunas diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika bagi anak-anak Indonesia.