Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Terhadap Dokter Reza Gladys Ditunda: Terungkap Alasan di Balik Ketidakhadiran Turut Tergugat

Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, beserta sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, jalannya persidangan harus ditunda.

Dalam agenda sidang perdana ini, Nikita Mirzani diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sementara itu, Reza Gladys dan Attaubah Mufid menunjuk Julianus P. Sembiring sebagai kuasa hukum mereka.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan. Penundaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memanggil pihak-pihak yang berstatus sebagai turut tergugat agar dapat hadir di persidangan selanjutnya.

"Persidangan kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," ujar Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Menanggapi ketidakhadiran para turut tergugat, kuasa hukum Reza Gladys memberikan pandangannya. Ia menduga bahwa ketidakhadiran tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor. "Kemungkinan pertama, mereka mungkin lagi sibuk, sedang mempersiapkan suatu kuasa kepada bidang hukumnya. Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini," tuturnya.

Di sisi lain, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menegaskan pentingnya gugatan yang diajukan oleh kliennya. Gugatan terhadap Reza Gladys dan suami merupakan langkah hukum yang dianggap perlu, karena Nikita Mirzani merasa tidak mendapatkan perlindungan dan justru dirugikan dalam kasus yang menyeret namanya.

"Nikita Mirzani waktu saya besuk dia bilang, ‘Bang sudah saatnya Abang ajukan gugatan wanprestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya," jelas Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan Attaubah Mufid atas dugaan wanprestasi dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. Gugatan ini berawal dari kerja sama review produk skincare yang terjadi pada November 2024. Kala itu, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan terhadap produk skincare milik dokter Reza Gladys dengan imbalan sebesar Rp 4 miliar.

Scroll to Top