Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), terkait laporan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Laporan ini diajukan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu, terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Silfester menjelaskan bahwa kehadirannya di Polres adalah untuk memberikan klarifikasi dan menjadi saksi atas laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dengan sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dalam keterangannya, Silfester mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan seputar pernyataan Roy Suryo dalam sebuah acara televisi, dimana Roy menuding ijazah Jokowi palsu tanpa memiliki bukti yang kuat. Silfester hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut bersama dengan Roy Suryo dan beberapa narasumber lainnya.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Silfester bertujuan untuk melengkapi proses investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap agar polisi segera memeriksa para terlapor guna menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.
Selain Roy Suryo, tiga terlapor lainnya adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.