Seorang mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) berinisial CPP (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Argo Ericko Achfandi (19). Akibat perbuatannya, CPP kini mendekam di balik jeruji besi.
Penampakan CPP dengan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol menjadi sorotan saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sleman. Ia hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, secara langsung memimpin pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa CPP adalah pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Insiden tragis ini bermula ketika Argo, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG, hendak berputar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Pada saat bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan CPP melaju dari arah yang sama dan menabrak korban dari belakang. Akibatnya, Argo mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
CPP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Selasa (27/5) dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.