Ormas GRIB Jaya, yang dikenal sebagai kelompok anak buah Hercules, mengakui keberanian mereka dalam memperjuangkan lahan sengketa di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang diklaim milik ahli waris. Lahan ini, yang kini menjadi polemik dengan BMKG, menjadi perhatian setelah markas GRIB Jaya di lokasi tersebut dirobohkan oleh aparat.
Wilson Colling, ketua tim hukum GRIB Jaya, menjelaskan bahwa keterlibatan mereka adalah untuk mendampingi ahli waris yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Meskipun BMKG mengklaim telah membeli lahan itu, GRIB Jaya berpegang pada data dan dokumen yang menunjukkan kepemilikan oleh ahli waris, yaitu berupa girik yang masih tercatat di kelurahan.
"Kami menanyakan kepada lurah, apakah girik ini masih tercatat. Jadi harus dipahami bahwa tanah adat, girik, masih tercatatnya di kelurahan, kecuali itu adalah sertifikat," ujar Wilson Colling.
GRIB Jaya menegaskan bahwa konfirmasi ke lurah pada tahun 2024 menjadi dasar keberanian mereka. Mereka menyadari bahwa berhadapan dengan institusi negara bukanlah perkara mudah, sehingga bukti kepemilikan yang kuat menjadi syarat utama.
"Kalau enggak, kami enggak berani maju, karena ini berbicara dengan negara," tegas Wilson Colling.
Dengan bukti yang diyakini valid, GRIB Jaya terus memperjuangkan hak ahli waris. Mereka berpendapat bahwa sengketa ini sebaiknya diselesaikan melalui negosiasi yang damai, tanpa perlu menjadi konsumsi publik.
"Jadi semestinya kan tidak usah dihebohkan di ruang publik, ahli waris kan sudah tua-tua, negosiasi saja," pungkas Wilson Colling.