Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, Arya Saloka dan Putri Anne resmi mengakhiri pernikahan mereka. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arya Saloka secara verstek pada Rabu (28/5) melalui e-court.
Suryana, Humas PA Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa putusan verstek diambil karena Putri Anne tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi.
"Pertama, menyatakan termohon [Putri Anne] yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir," ungkap Suryana.
"Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek. Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Selain mengabulkan permohonan cerai, hakim juga menolak beberapa gugatan lain yang diajukan oleh Arya Saloka. Aktor tersebut juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376 ribu. Detail permohonan lain yang ditolak tidak diungkapkan secara detail.
Arya Saloka mendaftarkan permohonan cerai talak pada 15 April 2025 dengan nomor register 1208 di PA Jakarta Selatan.
Arya Saloka dan Putri Anne menikah pada 6 Agustus 2017 dan telah dikaruniai seorang anak.
Arya Saloka dikenal luas berkat perannya dalam sinetron Ikatan Cinta. Ia juga membintangi sejumlah film populer, seperti Night Bus (2017), Habibie & Ainun 3 (2019), dan Lembayung (2024). Selain itu, Arya juga terlibat dalam serial hit Gadis Kretek dan beberapa proyek mendatang seperti Sayap-Sayap Patah 2: Olivia dan Dendam Malam Kelam.
Sementara itu, Putri Anne juga memiliki karir di dunia sinetron dan FTV, dengan beberapa judul seperti Dewi (2009), Kemilau Cinta Kamila (2010), Separuh Aku (2012), dan Jangan Sebut Aku Putrimu (2015).