Kasus dugaan pencemaran nama baik dan TPPU yang dilaporkan dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya belum memasuki tahap P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Merespon hal tersebut, Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, berinisiatif meminta kejelasan status laporannya.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum agar kasus Nikita Mirzani segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dapat disidangkan. Julianus P. Sembiring menyatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Permohonan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dalam penanganan laporan yang diajukan.
Dalam gelar perkara yang diajukan, pihak Reza Gladys akan meminta penyidik untuk membuka secara rinci seluruh proses penyidikan, khususnya yang berkaitan dengan barang bukti elektronik. Julianus menjelaskan bahwa mereka akan meminta informasi mengenai kendala yang dihadapi penyidik, serta hasil forensik lab terhadap telepon genggam milik pihak-pihak terkait, termasuk Nikita Mirzani dan asistennya.
Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU berdasarkan laporan dokter Reza Gladys.