Mantan aktris, Sekar Arum (41), menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara terkait kasus peredaran uang palsu. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang diterapkan adalah Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, dilanjutkan dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkap pihak kepolisian.
Sekar Arum ditangkap pada 2 April lalu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua hari kemudian, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk kasir, petugas keamanan, terduga pelaku lain, dan suami siri Sekar Arum.
Sebelum tertangkap, Sekar Arum diketahui sempat tiga kali mencoba menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Transaksi pertamanya berhasil saat membeli makanan dan minuman.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta. Kini, Sekar Arum ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.