Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Berpotensi Dipanggil Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Peluang pemeriksaan ini muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman dua staf khusus Nadiem Makarim beberapa waktu lalu. Menurut keterangan dari Kejagung, pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim, akan dilakukan jika dianggap perlu untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari apartemen milik kedua staf khusus tersebut, berupa laptop, ponsel, hardisk, flashdisk, dan dokumen-dokumen catatan.

Kasus ini bermula dari adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Kajian tersebut mengarah pada skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome, yaitu Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK). Kejagung masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop ini.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri. Perkembangan kasus ini akan terus diperbarui seiring dengan peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Scroll to Top