Lima Pencuri Tiang Fiber Optik Jaringan Internet Diciduk di Kulonprogo

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi nekad lima pria saat sedang asyik membongkar tiang fiber optik (FO) jaringan internet berakhir di tangan aparat kepolisian. Mereka tertangkap basah saat melakukan pencurian tiang FO yang sudah terpasang oleh perusahaan resmi.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Kelima pelaku tertangkap saat sedang menggali fondasi tiang FO.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok pria di pinggir jalan pada malam hari.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati kelimanya sedang melakukan penggalian dan berniat mencuri tiang fiber optik," jelas Agus saat konferensi pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (28/5/2025).

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah AN (45) warga Sleman, RA (32), AIS (44), AA (39), dan I (51), yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Kepada penyidik, mereka mengaku sebagai buruh harian lepas yang pernah bekerja memasang tiang FO untuk perusahaan penyedia jaringan.

AN, yang disebut sebagai dalang dari aksi ini, ternyata pernah terlibat dalam proyek pemasangan tiang FO di wilayah Wates. Ia kemudian mendapat pesanan tiang dari seseorang dan memutuskan untuk mengambil tiang yang dulu pernah ia pasang.

"Modusnya adalah dengan menggali pondasi agar tiang bisa dicabut secara utuh, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup yang sudah mereka siapkan," ungkap Agus.

Sebelum tertangkap, para pelaku sudah berhasil mencuri 21 tiang FO. Rencananya, seluruh tiang tersebut akan dikirimkan kepada pemesan. Namun, aksi mereka gagal karena keburu ditangkap oleh petugas di tengah jalan.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup, peralatan untuk menggali, serta 21 batang tiang FO yang berhasil diselamatkan.

Meskipun para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur publik.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Jika melihat ada yang menggali tiang jaringan atau struktur umum, jangan ragu untuk melapor. Lebih baik mencegah sebelum terlambat," pungkas Agus.

Scroll to Top