Mahasiswa Indonesia di Harvard Terancam Kebijakan AS, DPR Minta Pemerintah Bergerak

Kebijakan terbaru dari pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump berdampak pada puluhan mahasiswa asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Harvard University. Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik.

"Lobi-lobi sangat diperlukan dan harus diupayakan oleh semua pihak," ujar Dave. Ia menambahkan bahwa bentuk lobi tersebut sebaiknya ditentukan dan dijalankan oleh pemerintah.

DPR RI terus memantau perkembangan situasi ini dengan harapan agar mahasiswa Indonesia dapat menyelesaikan studi mereka di Harvard. Pemantauan dilakukan melalui perwakilan pemerintah di Amerika Serikat untuk mencari solusi terbaik.

Dave juga mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik, serta memberikan kontribusi optimal di tempat mereka bekerja dan berkarya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa terdapat 87 mahasiswa Harvard asal Indonesia yang terkena dampak kebijakan ini. Kemlu telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa tersebut dan siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan.

Kebijakan ini bermula dari pengumuman Kementerian Dalam Negeri AS tentang pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) milik Harvard, yang merupakan sistem utama bagi mahasiswa asing untuk belajar di Amerika Serikat.

Pihak Harvard sendiri telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston sebagai bentuk respons atas kebijakan tersebut. Hakim distrik AS Allison Burroughs kemudian memerintahkan penundaan sementara kebijakan Trump selama dua pekan ke depan, sambil menunggu sidang lanjutan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Scroll to Top