Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perkara perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne. Keduanya resmi berpisah secara verstek, keputusan yang diambil karena Putri Anne tidak hadir dalam persidangan.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, yang menyatakan putusan telah diunggah secara elektronik. Perkara dengan nomor 1208, yaitu cerai talak yang diajukan Arya Saloka, telah mencapai tahap akhir dengan pembacaan putusan.
Majelis hakim memutuskan bahwa Putri Anne telah dipanggil secara sah, namun tidak pernah hadir dalam dua sidang berturut-turut.
Adapun poin-poin penting dalam putusan tersebut adalah:
- Termohon (Putri Anne) dianggap tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.
- Mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Arya Saloka) secara verstek.
- Memberikan izin kepada Arya Saloka untuk mengikrarkan talak satu raj’i di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp376 ribu kepada Arya Saloka.
Proses hukum perceraian ini tergolong cepat, hanya berlangsung 44 hari sejak didaftarkan pada 15 April 2025.
Arya Saloka mengajukan gugatan cerai setelah delapan tahun membangun rumah tangga dengan Putri Anne, yang menikah pada tahun 2017. Mereka dikaruniai seorang anak.
Rumah tangga keduanya memang telah diterpa isu kurang sedap sejak tahun 2022, termasuk kabar tentang pisah rumah.