Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP) gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. Keputusan ini disambut dengan beragam tanggapan, salah satunya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang menyatakan masih melakukan analisis mendalam terkait implikasinya.
Putusan MK ini merupakan respons atas uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika hanya dimaknai bahwa pendidikan dasar gratis hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Hakim Konstitusi berpendapat bahwa pembatasan tersebut menimbulkan kesenjangan. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa sebagian siswa untuk bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih besar. Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian dari total siswa SD dan SMP, sehingga sebagian lainnya harus bersekolah di swasta.
MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh anak bangsa memperoleh pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" harus berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Kemdikdasmen saat ini masih mengkaji putusan MK tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Pemerintah diharapkan segera merumuskan kebijakan yang implementatif agar putusan MK dapat dijalankan secara efektif dan merata, menjamin pendidikan dasar berkualitas bagi seluruh anak Indonesia tanpa memandang status ekonomi.