MK Putuskan: Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis! Ini Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting yang mengubah wajah pendidikan dasar di Indonesia. Pemerintah kini wajib menanggung biaya pendidikan SD dan SMP swasta. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Apa Pertimbangan MK?

MK menilai bahwa ketentuan dalam UU Sisdiknas yang hanya menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri menimbulkan ketidakadilan. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa sebagian siswa untuk bersekolah di swasta, yang umumnya lebih mahal. MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada anak yang terhambat pendidikannya karena alasan ekonomi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti bahwa frasa "tanpa memungut biaya" seharusnya berlaku untuk semua sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Data menunjukkan adanya kesenjangan daya tampung antara sekolah negeri dan swasta, yang berpotensi merugikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Anggaran Pendidikan Harus Adil

MK juga menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang adil dan efektif, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses sekolah negeri. Subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di swasta menjadi solusi yang dipertimbangkan.

MK menyadari bahwa beberapa sekolah swasta menerima bantuan pemerintah (seperti dana BOS) namun tetap memungut biaya tambahan. Ada pula sekolah swasta yang sepenuhnya mengandalkan biaya dari siswa. MK memahami bahwa dengan keterbatasan anggaran pemerintah, tidak realistis melarang sekolah swasta mengenakan biaya sepenuhnya. Namun, sekolah swasta didorong memberikan keringanan biaya bagi siswa yang membutuhkan, terutama di daerah yang minim sekolah negeri.

Kapan Mulai Berlaku?

MK memahami bahwa pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) seperti pendidikan dapat dilakukan bertahap, sesuai kemampuan negara. Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, pemenuhan hak ekosob terkait dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran. Dengan demikian, implementasi kebijakan sekolah swasta gratis akan dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan diskriminasi.

Alasan Pengajuan Gugatan

Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan pemakaian anggaran pendidikan yang tidak maksimal di sejumlah daerah. Data menunjukkan bahwa anggaran pendidikan lebih banyak digunakan untuk belanja tidak langsung, bukan untuk program penuntasan wajib belajar. Pemohon berpendapat bahwa dengan alokasi yang tepat, pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri seharusnya dapat dibiayai sepenuhnya oleh anggaran negara.

Scroll to Top