Tragedi Kecelakaan Maut di Sleman: #JusticeForArgo Menggema di Media Sosial

Kecelakaan tragis menimpa Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang tewas ditabrak oleh Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, pada Sabtu dini hari (24/5/2025) di Jalan Palagan, Sleman. Kejadian ini segera menarik perhatian publik, terutama karena pelaku belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gelombang dukungan dan tuntutan keadilan pun bergaung di media sosial dengan tagar #JusticeForArgo.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Argo, yang mengendarai sepeda motor, melaju dari arah selatan dan hendak berputar balik. Pada saat bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang dan menabrak motor Argo. Setelah tabrakan, mobil BMW tersebut kembali menabrak mobil CRV yang tengah parkir di tepi jalan. Akibatnya, Argo dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Reaksi Publik dan Tagar #JusticeForArgo

Keterlambatan penahanan pelaku memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Tagar #JusticeForArgo menjadi viral di media sosial sejak Senin (26/5/2025), digagas oleh teman-teman Argo untuk mengawal kasus ini. Polresta Sleman menyatakan bahwa pelaku negatif alkohol dan narkoba, namun hal ini tidak meredakan desakan publik untuk penegakan hukum yang adil.

Di platform X (Twitter), tagar #JusticeForArgo terus menjadi trending topic. Unggahan berisi curahan hati teman-teman korban, aksi solidaritas wisudawan UGM yang membawa pesan #JusticeForArgo, serta foto-foto karangan bunga di FH UGM menjadi bukti kuatnya dukungan terhadap Argo.

Harapan Akan Keadilan

Pada Senin malam (26/5/2025), mahasiswa UGM mengadakan doa bersama di halaman FH UGM. Mereka menyalakan lilin, mengenakan pakaian hitam, dan menabur bunga di foto Argo yang ditempatkan di bawah patung Dewi Themis. Ibunda Argo, melalui sambungan zoom, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan, serta berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Argo dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dan aktif berorganisasi. Ia dibesarkan oleh seorang ibu tunggal setelah ayahnya meninggal dunia. Untuk meringankan beban keluarga, Argo berhasil meraih beasiswa untuk kuliah di Fakultas Hukum UGM. Ia juga aktif dalam kepanitiaan Kastrat (Kajian Strategi dan Aksi), sebuah organisasi yang fokus pada analisis isu-isu penting terkait kampus, masyarakat, dan negara.

Penetapan Tersangka

Pada Selasa (27/5/2025), Christiano Tarigan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari Polda DIY, penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih dalam proses pemanggilan dan penahanan tersangka.

Terdapat informasi bahwa Christiano Tarigan merupakan anak dari seorang petinggi di FIF Group. Ia juga disebut membawa pengacara dan sejumlah uang kepada keluarga korban. Namun, kebenaran informasi ini masih belum dapat dikonfirmasi.

Scroll to Top