Kebijakan pemerintah terkait penghapusan persyaratan usia bagi para pencari kerja menuai tanggapan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan memahami tujuan mulia di balik kebijakan ini, yaitu untuk memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi semua kelompok usia.
Namun, APINDO menekankan bahwa dunia usaha seringkali menghadapi kendala praktis dalam proses rekrutmen. Ketua APINDO, Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses seleksi membuat persyaratan usia seringkali digunakan sebagai alat penyaringan awal. Hal ini dilakukan bukan untuk melakukan diskriminasi, melainkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik pekerjaan dan mengelola proses rekrutmen secara lebih efisien.
APINDO berpendapat bahwa fokus utama seharusnya adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja berkualitas. Dengan meningkatnya jumlah lowongan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, akses kerja bagi semua kelompok usia akan terbuka lebih luas tanpa harus bergantung pada batasan usia sebagai instrumen seleksi.
Bagi dunia usaha, hal yang lebih mendesak adalah bagaimana bekerja sama dengan pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja, bukan hanya mempersoalkan satu variabel dalam proses seleksi. Tantangan utama terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Oleh karena itu, APINDO mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan ke depan memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan diharapkan dapat mentransformasi pasar kerja Indonesia menjadi lebih inklusif tanpa mengorbankan produktivitas dan efisiensi.
Pemerintah sendiri telah secara resmi menghapus persyaratan usia melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2024 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyaknya praktik diskriminasi dalam rekrutmen kerja, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.
Surat edaran tersebut menegaskan komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. Persyaratan usia hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus, seperti pekerjaan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Namun, persyaratan tersebut tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.