Era Baru BPJS Kesehatan: Kelas Dihapus, Iuran Bagaimana?

Jakarta – Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan. Pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku Juli 2025.

Meski sistem kelas rawat inap akan berubah, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap sama. Hal ini dikarenakan belum ada perubahan landasan hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Sampai sekarang belum ada peraturan atau kebijakan terkait tarif baru," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Situs resmi BPJS Kesehatan masih mencantumkan tarif iuran yang berlaku saat ini, dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:

  • Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. (Pemerintah memberikan subsidi, peserta membayar Rp 35.000)
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): 5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
  • Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst., ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji/upah per orang per bulan (dibayar pekerja).
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar pemerintah.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran dibayar pemerintah.

Terkait potensi kenaikan iuran seiring implementasi KRIS, pemerintah belum memberikan kepastian. Ghufron menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan, jika iuran ditetapkan sama untuk semua kalangan, hal itu akan memberatkan masyarakat miskin.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan (Sebelum Penghapusan):

Perbedaan utama terletak pada besaran iuran dan fasilitas rawat inap.

  • Kelas 1: Iuran Rp 150.000/bulan, ruang rawat inap 2-4 orang.
  • Kelas 2: Iuran Rp 100.000/bulan, ruang rawat inap 3-5 orang.
  • Kelas 3: Iuran Rp 35.000/bulan, ruang rawat inap 4-6 orang.

Manfaat Kacamata:

BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali, dengan besaran berbeda berdasarkan kelas:

  • Kelas 3: Rp 165.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 1: Rp 330.000

Perubahan sistem BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, detail implementasi KRIS dan dampaknya terhadap iuran masih menjadi perhatian.

Scroll to Top