Mahkamah AS Batalkan Tarif Impor Era Trump: Dampak Global Mereda

Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat telah mengeluarkan putusan penting yang membatalkan pemberlakuan tarif impor yang luas di era Presiden Donald Trump. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa Trump melampaui batas kewenangannya saat mengenakan bea masuk besar-besaran terhadap negara-negara mitra dagang.

Menurut mahkamah, Konstitusi AS memberikan kewenangan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara asing. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau digantikan oleh deklarasi darurat nasional yang dikeluarkan presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang berdampak luas.

Putusan permanen ini mencakup semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak menjabat, dan pemerintahannya diperintahkan untuk mengeluarkan kebijakan baru yang selaras dengan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.

Tarif yang dibatalkan termasuk tarif yang baru diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang AS, serta tarif sebelumnya yang dikenakan pada Kanada, Tiongkok, dan Meksiko. Pemerintah Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Sebelumnya, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya "resiprokal" terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar 10 persen pada hampir semua negara. Ia juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan Tiongkok dengan alasan untuk menghentikan imigran ilegal dan perdagangan narkoba.

Menyusul putusan pengadilan ini, pasar global, termasuk bursa saham Tokyo, mengalami penguatan. Keputusan ini meredakan kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap pertumbuhan ekonomi dunia.

Scroll to Top