Jakarta – Penggunaan internet di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, menjadi perhatian serius pemerintah. Data menunjukkan bahwa hampir separuh (48%) dari 212 juta pengguna internet aktif di Indonesia adalah remaja di bawah usia 18 tahun. Ironisnya, rata-rata waktu yang dihabiskan untuk berselancar di dunia maya mencapai lebih dari 5 jam sehari, bahkan mendekati 8 jam.
Menyadari hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) gencar menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. PP ini merupakan upaya proaktif pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah dan wajib mendapatkan persetujuan orang tua. Sementara itu, remaja berusia 16-18 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi, namun tetap memerlukan izin dari orang tua atau wali.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua dapat lebih aktif mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. PP Tunas memberikan batasan yang jelas, di mana anak di bawah 16 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk membuat akun, dan baru pada usia 18 tahun mereka memiliki kebebasan penuh untuk memilih platform yang ingin digunakan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif bagi generasi muda Indonesia.