Geger! Ketua PN Jakarta Selatan Diciduk Kejagung, Media Asing Ikut Soroti Kasus Suap Minyak Goreng

Kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), menggemparkan publik. Tak hanya di dalam negeri, sejumlah media asing di Asia Tenggara pun turut menyoroti penangkapan MAN oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap dalam putusan ontslag (lepas) terhadap perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), bahan baku penting dalam produksi minyak goreng. Kasus ini melibatkan terdakwa korporasi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain MAN, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan AR alias Ariyanto. MAN kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, suap diduga terjadi saat MAN masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Imbalan haram ini disinyalir memengaruhi putusan majelis hakim yang berujung pada vonis lepas.

Media Singapura, Channel News Asia (CNA), menyoroti kasus ini dengan judul ‘Indonesia arrests judges who cleared palm oil companies of graft charges’. CNA juga menyinggung putusan pengadilan bulan lalu yang membebaskan tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Group yang berbasis di Sumatra Utara.

The Straits Times dari Malaysia juga tak ketinggalan memberitakan penangkapan MAN. Mereka menyoroti dugaan penerimaan suap sebesar Rp60 miliar oleh MAN untuk memuluskan kasus yang ditangani oleh pengacara dua perusahaan tersebut.

Sementara itu, media Vietnam Tuoi Tre menyoroti dampak kebijakan ekspor minyak sawit Indonesia terkait kasus suap ini. Mereka menyoroti peran Indonesia sebagai pemasok sekitar 60 persen minyak kelapa sawit global dan kebijakan ekspor ketat yang diberlakukan pada tahun 2022 untuk mengendalikan harga minyak goreng lokal yang melonjak. Tuoi Tre juga menyinggung tuntutan awal terhadap perusahaan-perusahaan tersebut yang mencapai Rp11 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena melibatkan pejabat pengadilan, tetapi juga karena berkaitan dengan isu krusial seperti ketersediaan dan harga minyak goreng, yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Scroll to Top