Arya Saloka dan Putri Anne telah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei lalu. Perpisahan ini diputuskan secara verstek. Meskipun berpisah, keduanya sepakat untuk tidak mempermasalahkan hak asuh anak dan harta gono-gini.
Kuasa hukum Arya Saloka mengungkapkan bahwa kliennya dan Putri Anne telah mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak. Poin penting dari putusan perceraian ini adalah hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne.
"Hak asuh anak, sesuai fakta di persidangan, diberikan kepada Putri Anne. Secara hukum, anak di bawah 12 tahun memang hak asuhnya berada di tangan ibunya," ujar kuasa hukum Arya Saloka.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak ada pengaturan khusus mengenai jadwal kunjungan atau pembagian waktu dalam mengasuh anak. Arya Saloka dan Putri Anne sepakat untuk saling memberikan keleluasaan dalam merawat dan mendidik putra mereka, Ibrahim.
"Tidak ada jadwal khusus atau kesepakatan yang mengatur perawatan Ibrahim. Arya diberikan keluasaan penuh untuk merawat dan mendidik anaknya," tambahnya.
Mengenai nafkah, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada keputusan Arya Saloka dan Putri Anne. Pihak kuasa hukum tidak membahas atau memperdebatkan masalah nafkah dalam persidangan.
Arya Saloka disebut bersikap bijak dalam menghadapi perceraian ini. Ia berharap yang terbaik untuk semua pihak dan berterima kasih kepada kuasa hukum yang telah menjalankan tugas sesuai dengan permohonannya. Tentu saja, tidak ada yang senang dengan perceraian, namun Arya Saloka menerima dengan lapang dada.