Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan bahwa ikrar talak antara Arya Saloka dan Putri Anne akan dilangsungkan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Mengingat putusan ini merupakan verstek, maka isi putusan terlebih dahulu akan diberitahukan kepada pihak pemohon. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
