Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas dengan memblokir sementara platform arsip digital, Internet Archive (archive.org). Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena ditemukannya konten-konten negatif yang meresahkan.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, pemblokiran ini bukanlah sesuatu yang baru dalam skala global. Beberapa negara lain seperti China, Rusia, India, dan Turki juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap Internet Archive karena alasan kepatuhan terhadap regulasi masing-masing negara.
Alasan utama pemblokiran di Indonesia adalah adanya indikasi konten pornografi dan perjudian online (judol) yang beredar di platform tersebut. Selain itu, Kemkominfo juga menemukan potensi pelanggaran hak cipta.
Kemkominfo menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar aman, bermanfaat, dan berdaya saing, khususnya bagi generasi muda. Pemerintah memiliki mandat untuk menertibkan konten-konten yang membahayakan masyarakat.
Meskipun diblokir, Kemkominfo membuka pintu komunikasi bagi Internet Archive untuk dapat beroperasi kembali di Indonesia dengan catatan mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah berharap platform seperti Internet Archive dapat terus hadir, namun dengan etika dan kepatuhan yang sesuai.