Skandal Laptop Pendidikan Rp 9,9 Triliun Era Nadiem Makarim Dibidik Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Proyek ambisius ini menelan anggaran negara fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun.

Kasus ini sempat mencuat pada tahun 2021, ketika tudingan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam proyek ini melalui akuisisi saham Zyrex mencuat ke permukaan. Pihak Kemaritiman dan Investasi kala itu meminta bukti atas tuduhan tersebut, yang dianggap sebagai fitnah yang beredar luas di media sosial.

PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX), produsen laptop dalam negeri, memang tercatat mendapatkan kontrak pengadaan 165.000 unit laptop senilai Rp 700 miliar dari Kemendikbud-Ristek. Tuduhan yang beredar menyebutkan, Zyrex mendapatkan kontrak tersebut setelah sahamnya diakuisisi oleh Luhut.

Kronologi Kasus yang Diusut Kejagung

Kejagung menjelaskan duduk perkara kasus ini. Pada tahun 2020, Kemendikbudristek merencanakan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan, dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Ironisnya, rencana ini dinilai tidak sesuai kebutuhan saat itu, mengingat uji coba serupa pada tahun 2019 dengan 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil yang kurang efektif. Penggunaan Chromebook yang sangat bergantung pada jaringan internet menjadi kendala, mengingat penetrasi internet di Indonesia belum merata. Akibatnya, kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM) tidak berjalan optimal.

Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi (OS) Windows. Namun, Kemendikbudristek justru mengubah kajian tersebut dan memilih Chromebook. Perubahan inilah yang memicu dugaan persekongkolan atau pemufakatan jahat, karena penggantian spesifikasi diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil.

Diduga, tim teknis baru diarahkan untuk membuat kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan peralatan TIK untuk kegiatan belajar mengajar.

Proyek ini, yang menelan anggaran hampir Rp 10 triliun, terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Penggeledahan dan Penyitaan

Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik Kejagung telah menggeledah dua lokasi yang terkait dengan kasus ini, yaitu apartemen milik staf khusus eks Mendikbudristek berinisial FH dan JT.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, laptop, hardisk, flashdisk, dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Scroll to Top