Cirebon – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara semua kegiatan pertambangan di area Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap tragedi longsor yang merenggut 14 jiwa dan menyebabkan 8 orang masih dinyatakan hilang.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengumumkan langkah ini saat meninjau langsung lokasi bencana pada hari Jumat (30/5/2025).
"Kami telah menerbitkan surat perintah penghentian sementara bagi tiga yayasan yang menjalankan aktivitas eksploitasi tambang di Gunung Kuda, serta satu yayasan yang sedang dalam tahap eksplorasi. Seluruh kegiatan pertambangan di area ini dihentikan untuk sementara waktu," tegasnya.
Penghentian sementara ini merupakan bagian dari respons cepat terhadap bencana dan sedang diformalkan melalui berita acara serta keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat. Herman menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah keselamatan warga.
"Arahan Bapak Gubernur sangat jelas, ‘Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi’. Keputusan penghentian ini murni bertujuan untuk melindungi masyarakat," imbuhnya.
Status Tanggap Darurat Diberlakukan
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana di kawasan Gunung Kuda selama tujuh hari ke depan. Surat keputusan terkait status tanggap darurat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Bupati Cirebon.
"Mulai hari ini, status tanggap darurat resmi berlaku. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya penanganan bencana dan memperkuat koordinasi antar instansi terkait," jelas Herman.
Informasi ini diperbarui pada Jumat (30/5/2025) pukul 21.10 WIB