Pemerintah Arab Saudi Hentikan Penerbitan Visa Haji Furoda Tahun Ini: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Jakarta – Kabar terbaru dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini membawa perubahan signifikan. Pemerintah Saudi telah memutuskan untuk tidak menerbitkan visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia. Keputusan ini memicu respons dari Pemerintah dan DPR RI, yang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran visa haji furoda.

Saudi Tidak Akan Menerbitkan Visa Furoda

Pejabat BP Haji menegaskan bahwa tahun ini, Pemerintah Arab Saudi tidak akan mengeluarkan visa haji non-kuota atau furoda. Calon jemaah diminta untuk tidak mudah percaya pada janji-janji terkait visa furoda. Tahun-tahun sebelumnya, visa ini memang diterbitkan, namun kebijakan tahun ini berbeda demi menertibkan pelaksanaan haji. Pemerintah Saudi tengah fokus pada perbaikan dan ketertiban ibadah haji.

Kebijakan Global, Bukan Hanya untuk Indonesia

Keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa haji furoda berlaku untuk seluruh negara pengirim jemaah haji, bukan hanya Indonesia. DPR RI telah berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi, namun kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan Kerajaan Saudi. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah selama menjalankan ibadah haji. Pengetatan keamanan juga diberlakukan bagi calon jemaah yang memasuki wilayah Saudi. Pemeriksaan dilakukan berlapis-lapis sejak dari Jeddah hingga Mekkah, serta dari Madinah menuju Mekkah.

Imbauan Pengembalian Dana Jemaah

Komisi VIII DPR mengimbau agar pihak travel tidak mempersulit proses pengembalian dana calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat tahun ini. Setelah berkoordinasi dengan asosiasi travel, disarankan agar jemaah diberi penjelasan mengenai situasi ini dan dana mereka dikembalikan secara utuh. Jemaah dapat memilih untuk menunda keberangkatan hingga tahun depan, mengikuti program haji plus, atau haji reguler. Pihak travel juga diharapkan tidak dirugikan secara berlebihan. Jika jemaah ingin menunggu tahun depan, dana dapat dititipkan, namun jika ingin ditarik, dana harus dikembalikan.

Scroll to Top