Publikasi transkrip nilai mantan Presiden Jokowi oleh Bareskrim Polri menuai kritik dari berbagai pihak. Jurnalis senior Rahma Sarita Aljufri mempertanyakan validitas data akademik yang dirilis tersebut.
Sarita menyoroti kebingungan publik terkait transparansi yang disampaikan. Ia mempertanyakan bagaimana Universitas Gadjah Mada (UGM) menerapkan sistem penilaian yang menghasilkan IPK 3,05 dengan dominasi nilai C dan D.
"Aneh ini, D-nya masih banyak, C banyak. Nilainya yang A ada tiga, kemudian B sepuluh, C tiga belas, dan D ada enam," ungkap Sarita.
Pengalamannya saat kuliah di Universitas Airlangga tahun 1993, nilai D dianggap tidak lulus dan harus diulang, membuatnya curiga dengan perhitungan IPK Jokowi. "Kalau D ini gak lulus. Disuruh ngulang. IPK saya juga 3 sekian, itu gak ada D-nya. Cuma ada satu C," tambahnya.
Sarita heran bagaimana IPK Jokowi bisa mencapai 3,05 dengan kombinasi nilai yang dianggap rendah. "Saya gak ngerti ngitungnya gimana yah. Mungkin SKS-nya beda atau bagaimana," ujarnya.
Sebelumnya, akademisi Rismon Sianipar juga merasa aneh dengan pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, turut menilai pemeriksaan tersebut tidak lazim.
Rismon merasa dituduh membuat kegaduhan. "Bisa jadi kami dituduh membuat keamanan negara jadi gaduh," katanya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, penyidik lebih banyak mendalami soal kegaduhan polemik ijazah Jokowi dan mempertanyakan otoritas Rismon dalam memeriksa keabsahan ijazah tersebut.
"Mereka tanyakan hak otoritas saya memeriksa ijazah dan skripsi Jokowi. Peneliti kok butuh otoritas lembaga, peneliti itu bebas dan tanpa intervensi siapapun," jelasnya.
Rismon berpendapat tidak ada salahnya jika ijazah tersebut ditunjukkan ke publik jika memang asli, mengingat Jokowi adalah mantan kepala negara. "Jokowi berutang budi tunjukkan ijazahnya pada rakyat," tegasnya.
Berdasarkan penelitiannya, Rismon tetap mencurigai keabsahan ijazah Jokowi. "Jelaslah, apalagi tentang sarjana muda di akun X saya," pungkasnya.