WNI Dipenjara di Nigeria Atas Tuduhan Penipuan Online

Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara di Nigeria pada hari Jumat (30/5) karena diduga terlibat dalam kasus penipuan di dunia maya atau cyber crime.

Selain WNI tersebut, otoritas setempat juga menangkap 11 warga Filipina, 2 warga China, dan seorang warga Malaysia atas tuduhan serupa, termasuk dugaan aksi cyber-terrorism.

Juru Bicara Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) Nigeria menyatakan bahwa pengadilan memerintahkan penyitaan seluruh perangkat elektronik yang digunakan para pelaku kejahatan untuk diserahkan kepada pemerintah Nigeria.

Ke-15 orang tersebut divonis hukuman satu tahun kurungan penjara di Lagos, ibukota Nigeria. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar US$630 atau setara dengan Rp10,3 juta (dengan asumsi kurs Rp16.363 per dolar AS).

Pemerintah Nigeria menuding para pelaku merekrut anak muda Nigeria untuk melakukan pencurian identitas dan menyamar sebagai warga negara asing. EFCC juga telah melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.

EFCC menjelaskan bahwa modus operandi yang umum digunakan adalah phishing, yaitu upaya untuk menipu korban agar mentransfer uang atau memberikan informasi rahasia seperti kata sandi.

Aksi penipuan online ini diklaim menargetkan warga negara Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, dan negara-negara di Eropa.

Penangkapan ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada Desember 2024 lalu, EFCC menangkap 792 tersangka di Pulau Victoria, Lagos. Dari jumlah tersebut, 192 orang merupakan warga negara asing, di mana 148 di antaranya adalah warga negara China.

Scroll to Top