PESISIR BARAT – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat terus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, mengenai penggunaan internet yang sehat dan bijak dalam bermedia sosial. Kali ini, sosialisasi menyasar siswa-siswi SMPN 1 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada generasi Z mengenai aturan dan etika bermedia sosial. Kepala Diskominfotiksan, Suryadi, menekankan pentingnya memahami batasan-batasan yang ada agar terhindar dari jerat hukum akibat pencemaran nama baik.
Suryadi menjelaskan bahwa media sosial, meskipun mempermudah komunikasi, juga rentan terhadap tindakan pencemaran nama baik. "Pencemaran nama baik adalah tindakan merusak reputasi seseorang dengan menyebarkan informasi palsu atau merendahkan, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media sosial," jelasnya.
Ia juga mengingatkan tentang ancaman sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 UU ITE. "Pelanggaran dapat berakibat pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar," tegasnya.
Suryadi menekankan konsekuensi negatif dari pencemaran nama baik di media sosial, seperti sulitnya menghapus konten negatif secara permanen, tekanan mental bagi korban, dan potensi penyebaran informasi yang tidak terkontrol.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik, Suryadi memberikan tips praktis. Misalnya, saat menagih utang, hindari kata-kata kasar dan fokus pada penyelesaian damai. Selain itu, jangan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin, hindari informasi yang merugikan, dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.
"Pahami dan patuhi aturan, lindungi reputasi diri sendiri dan orang lain. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab, utamakan etika dan moral. Jadikan media sosial sebagai alat, bukan tujuan utama," pungkas Suryadi. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran para pelajar untuk bermedia sosial secara bijak dan bertanggung jawab.