Jakarta – Perwakilan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Duta Palma baru-baru ini melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025. Dialog ini bertujuan untuk menjajaki solusi terkait nasib para karyawan yang terdampak PHK.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), termasuk Okky Suryono (VP Corporate Secretary & ESG), Antonius (Kepala Divisi Manajemen dan Pengembangan SDM), Jonnie Kuntara (Kepala Divisi SDM Perkebunan), Syarifudin Harahap (Kepala Divisi Keamanan dan K3), dan Renaldi Zein (Kepala Divisi Komunikasi dan Kelembagaan). Dari pihak Duta Palma Group, hadir Fadillah KR. Sukayat (Chief Accounting), Erawan Susanto (Asisten Manajer Accounting), dan Hebbi Tornando.
Dalam pertemuan itu, perwakilan karyawan yang di-PHK menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai kondisi rekan-rekan kerja di kantor pusat Duta Palma yang mengalami PHK secara sepihak. Mereka mengharapkan adanya peluang untuk mendapatkan kesempatan kerja yang lebih layak dan adil.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka hanya menerima titipan aset, bukan mengambil alih keseluruhan perusahaan. Aset yang dititipkan adalah barang sitaan milik Duta Palma Group yang sebelumnya berada di bawah Kejaksaan Agung, kemudian diserahkan kepada Kementerian BUMN, dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hanya menerima dan mengelola aset fisik berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektar, beserta aset yang berada di atasnya, yang tersebar di Riau dan Kalimantan Barat, serta sejumlah kapal transportasi.
Perusahaan Duta Palma secara keseluruhan, termasuk operasional dan karyawan yang selama ini berbasis di Jakarta, tidak termasuk dalam aset yang dititipkan kepada Agrinas Palma. Penyerahan aset sitaan ini tidak mencakup pengalihan perusahaan secara utuh maupun pengelolaan karyawan Duta Palma Group. Hal ini telah diatur dan ditegaskan dalam Berita Acara Titipan yang diserahkan dari Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).