Praktik kuota internet yang tiba-tiba lenyap tanpa bekas tengah menjadi sorotan tajam. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai triliunan rupiah, membuat masyarakat geram dan menuntut kejelasan.
Sebuah lembaga pengawas independen mendesak Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi mendalam. Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam sistem kuota internet, khususnya di lingkungan anak perusahaan Telkom Indonesia. Praktik ini dianggap sebagai cara "menguapkan" kekayaan rakyat secara legal.
Kerugian Mencengangkan: Puluhan Triliun Rupiah Raib Setiap Tahun!
Jumlah kuota internet yang hangus dan tidak dapat digunakan, meskipun sudah dibeli, diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika diakumulasikan sejak tahun 2009, total kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp600 triliun. Angka yang fantastis ini tentu saja merugikan masyarakat secara luas.
Anak Perusahaan Telkom Jadi Sorotan Utama
Selain masalah kuota hangus, dugaan penyimpangan di anak-anak perusahaan TelkomGroup juga menjadi perhatian. Kasus pengadaan perangkat yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dianggap hanyalah sebagian kecil dari masalah yang lebih besar. Lembaga pengawas tersebut mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas aliran dana sejak tahun 2010 di TelkomGroup.
Tuntutan Tegas untuk Selamatkan Uang Rakyat:
Presiden Harus Bertindak: Audit menyeluruh terhadap sistem kuota dan praktik provider menyembunyikan sisa kuota yang hangus.
KPK dan Kejagung Turun Tangan: Penyidikan tuntas terhadap anak usaha Telkom, tidak hanya melihat permukaan.
BPK Lakukan Audit: Pemeriksaan terhadap model bisnis kuota hangus, apakah melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.
Kominfo Bertindak Aktif: Pembuatan aturan yang mewajibkan pencatatan dan pelaporan transparan atas kuota hangus.
Kuota hangus adalah uang rakyat, dan negara harus hadir untuk melindungi hak-hak konsumen. Jangan biarkan praktik merugikan ini terus berlanjut!