Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai saksi setelah penggeledahan rumahnya pada Senin (14/4). Tindakan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemanggilan saksi merupakan wewenang penyidik. Jika penyidik membutuhkan klarifikasi dari seseorang atau pihak tertentu, pemanggilan akan dilakukan. Namun, Tessa belum dapat memastikan apakah La Nyalla akan dipanggil atau tidak.
Penggeledahan rumah La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, telah dilakukan. KPK belum memberikan informasi detail mengenai barang bukti yang disita karena penggeledahan di lokasi lain masih berlangsung.
La Nyalla sendiri mengklaim bahwa penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun di rumahnya yang terkait dengan kasus dana hibah Jatim. Ia merasa tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, berita acara penggeledahan menyatakan dengan jelas bahwa tidak ditemukan barang, uang, atau dokumen yang berhubungan dengan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang. Mereka terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anggota DPRD Kabupaten Sampang dan Probolinggo, serta pihak swasta.