Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai hingga 60% dari laba bersih tahun buku 2024 (bank only) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Senin, 14 April 2025. Jumlah dividen yang akan dibagikan mencapai maksimal Rp3,9 triliun (gross) dari total laba bersih sebesar Rp6,5 triliun.
Pembayaran dividen tunai akan dilakukan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Sisa laba bersih setelah pembagian dividen akan dialokasikan sebagai laba ditahan untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis bank.
Selain keputusan dividen, RUPST juga menyetujui beberapa agenda penting lainnya, termasuk perubahan susunan pengurus. Vera Handajani diangkat kembali sebagai anggota Dewan Komisaris. Masa jabatannya berlaku sejak penutupan RUPST hingga penutupan RUPST ketiga setelah tanggal pengangkatannya, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Tujuh anggota Direksi juga kembali diangkat, yaitu Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur, serta Lee Kai Kwong, John Simon, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, dan Noviady Wahyudi sebagai Direktur. Masa jabatan mereka berlaku sama dengan anggota Dewan Komisaris yang diangkat kembali.
RUPST juga menyetujui pengangkatan Rico Usthavia Frans sebagai Direktur menggantikan Tjioe Mei Tjuen yang mengundurkan diri. Efektivitas jabatan Rico akan berlaku sejak penutupan RUPST setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi CIMB Niaga setelah RUPST:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya
- Wakil Presiden Komisaris (Independen): Glenn Muhammad Surya Yusuf
- Komisaris Independen: Sri Widowati
- Komisaris Independen: Farina J. Situmorang
- Komisaris Independen: Dody Budi Waluyo
- Komisaris: Vera Handajani
- Komisaris: Novan Amirudin
Direksi
- Presiden Direktur: Lani Darmawan
- Direktur: Lee Kai Kwong
- Direktur: John Simon
- Direktur merangkap Direktur Kepatuhan: Fransiska Oei
- Direktur: Pandji P. Djajanegara
- Direktur: Henky Sulistyo
- Direktur: Joni Raini
- Direktur: Rusly Johannes
- Direktur: Noviady Wahyudi
- Direktur: Rico Usthavia Frans*
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Dalam RUPST, pemegang saham juga menyetujui pembelian kembali (buyback) saham maksimum 202.000 lembar dengan total biaya maksimal Rp450 juta. Saham yang dibeli kembali akan digunakan sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham untuk Manajemen Bank, termasuk Material Risk Taker (MRT). Tindakan ini sesuai dengan ketentuan POJK No. 45/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum. Selain itu, RUPST menyetujui pembaruan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai dengan ketentuan dan kondisi terbaru yang diarahkan oleh OJK.