Lagos, Nigeria – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bersama belasan warga negara asing lainnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar satu juta naira (sekitar US$630) oleh pengadilan di Lagos, Nigeria, atas keterlibatan dalam sindikat kejahatan siber. Selain WNI tersebut, kelompok ini terdiri dari sebelas warga Filipina, dua warga Tiongkok, dan seorang warga Malaysia.
Menurut Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC), mereka terbukti bersalah merekrut anak-anak muda Nigeria untuk melakukan "pencurian identitas dan penipuan identitas sebagai warga negara asing." Praktik ilegal ini merugikan banyak pihak dan mencoreng citra Nigeria.
Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan memerintahkan penyitaan seluruh perangkat elektronik yang digunakan para terpidana untuk diserahkan kepada pemerintah Nigeria. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan siber dan mencegah penggunaan alat yang sama untuk kegiatan ilegal di masa depan.
Nigeria, yang dikenal sebagai negara dengan populasi terbesar di Afrika, memiliki reputasi buruk dalam hal penipuan internet yang dilakukan oleh kelompok yang dikenal sebagai "Yahoo Boys". EFCC terus menggencarkan operasi penggerebekan di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat pelatihan para penipu muda ini.
Para ahli kejahatan siber telah lama memperingatkan tentang keberadaan "sindikat kejahatan siber" asing yang memanfaatkan celah keamanan siber di Nigeria untuk melancarkan aksi mereka. Sindikat ini merekrut warga Nigeria sebagai kaki tangan untuk mencari korban secara online melalui teknik phishing. Dalam skema ini, para penyerang mencoba menipu korban agar mentransfer uang atau memberikan informasi sensitif seperti kata sandi.
EFCC mengungkapkan bahwa target utama penipuan ini adalah warga negara Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, dan negara-negara Eropa.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan siber, EFCC berhasil menangkap 792 tersangka dalam sebuah operasi besar di kawasan Victoria Island, Lagos, pada bulan Desember. Dari jumlah tersebut, 192 di antaranya adalah warga negara asing, dengan 148 orang berasal dari Tiongkok. Puluhan warga negara Tiongkok lainnya juga telah diadili atas kasus serupa.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman global yang melibatkan lintas negara. Pemerintah Nigeria berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan siber dan bekerja sama dengan negara lain untuk mengatasi masalah ini.