Tragedi Longsor Tambang Cirebon: Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Duka mendalam menyelimuti Cirebon, Jawa Barat, menyusul tragedi longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, serta Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian pasca-longsor. Kapolresta Cirebon mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah dengan sengaja mengabaikan larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Terungkap modus operandi, Abdul Karim selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan Ade Rahman untuk menjalankan kegiatan pertambangan, meskipun keduanya menyadari bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah.

Ironisnya, kegiatan pertambangan ini terus berjalan tanpa mengindahkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang berujung pada bencana longsor memilukan. Hingga saat ini, tercatat 19 korban meninggal dunia, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya keselamatan kerja dan ketaatan terhadap regulasi dalam setiap aktivitas pertambangan.

Scroll to Top