Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi angin segar bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Eko Purwanto, warga Kendal, menjadi salah satu yang merasakan manfaat program ini. Ia mengaku sangat senang karena pajak motornya yang sudah mati selama 9 tahun akhirnya bisa diaktifkan kembali. Eko hanya perlu membayar Rp 600.000, jauh lebih murah dibandingkan jika tidak ada program pemutihan.
"Alhamdulillah, motor saya pajaknya aktif lagi, dan atas nama sendiri. Prosesnya pun cepat, tidak sampai 2 jam," ujarnya dengan gembira.
Senada dengan Eko, Sadam, warga Rowosari Kendal, juga memanfaatkan program ini untuk mengaktifkan kembali pajak motornya yang sudah mati selama 4 tahun. Ia hanya membayar Rp 365.000.
Menurut Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, animo masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan selama masa pemutihan. Jika biasanya Samsat Kendal melayani sekitar 1.200 orang per hari, kini jumlahnya melonjak menjadi 2.860 orang.
"Kami sampai lembur untuk pemberkasan hingga malam," ungkap Yunianto.
Untuk mempermudah pelayanan, Samsat Kendal juga mengoperasikan 2 mobil keliling di tiga kecamatan, yaitu Kaliwungu, Boja, dan Weleri. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, mereka bisa mengurus pajak kendaraannya di lokasi yang lebih dekat.
Bagaimana Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program ini. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan 2025, maka seluruh tunggakan pajak dan denda sebelumnya akan dihapuskan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP asli dan STNK asli.
- Balik Nama atau Pembayaran Pajak Lima Tahunan:
- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus balik nama)
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah sebelum 30 Juni 2025.