Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan perpanjangan masa penahanan, berkas perkara keduanya akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum. Dengan status P21, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan, pengancaman, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Nikita Mirzani dan Mail sendiri telah ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nikita Mirzani terkait perkembangan terbaru kasusnya.