PLN menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi pemerintah terkait pemberian potongan harga listrik sebesar 50%. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan berlangsung pada bulan Juni dan Juli 2025. Diskon akan mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa perusahaannya siap mendukung penuh arahan yang diberikan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengumumkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA akan menikmati diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Detail teknis pelaksanaan kebijakan ini masih dalam pembahasan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa diskon ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.
Secara rinci, terdapat tiga kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan diskon tarif 50%, yaitu:
- Rumah Tangga atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA (subsidi).
- Rumah Tangga atau industri kecil dengan daya listrik 900 VA (subsidi dan non subsidi).
- Rumah Tangga atau industri kecil dengan daya listrik 1.300 VA (non subsidi).