Mantan Aktris Sekar Arum Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Edarkan Uang Palsu

Mantan bintang film, Sekar Arum (41), kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara terkait kasus peredaran uang palsu. Pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Mata Uang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menjerat Sekar.

Penangkapan Sekar terjadi pada tanggal 2 April di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua hari berselang, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Polisi telah memeriksa enam saksi yang terdiri dari kasir, petugas keamanan, pihak yang diduga terlibat, serta suami siri Sekar yang berinisial DA.

Sebelum tertangkap, Sekar diketahui sempat tiga kali mencoba menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Upaya pertamanya dengan membeli makanan dan minuman berhasil.

Saat penangkapan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta. Sekar saat ini ditahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.

Scroll to Top