Aktor Atalarik Syach kembali angkat bicara mengenai sengketa lahan yang hampir merenggut rumahnya. Sempat dinyatakan kalah di pengadilan dan nyaris dieksekusi, kini titik terang mulai terlihat.
Menurut Atalarik, adiknya, Attila Syach, telah mengambil inisiatif untuk membayar tanah yang menjadi lokasi rumahnya sebesar Rp 850 juta, dengan uang muka Rp 300 juta. Proses pelunasan saat ini masih berjalan sesuai rencana. Atalarik menegaskan bahwa dana tersebut murni berasal dari adiknya, bukan dari dirinya. Ia menekankan prinsipnya untuk tidak mengambil hak orang lain.
Selama proses hukum berlangsung, Atalarik merasakan tekanan yang berat. Ia merindukan kedamaian dan merasa terganggu dengan situasi yang ada. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan meminta dukungan media untuk memberikan informasi yang adil dan berimbang kepada publik.
Kuasa hukum Atalarik, Sofyan, menyatakan bahwa kemungkinan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dalam tahap pengkajian. Sebelumnya, Atalarik menilai BPN tidak terlibat dalam proses hukum di tingkat pertama.
Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengklaim telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tersebut tidak sah menurut hukum.
Sebagai jalan tengah, penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh melalui pembayaran senilai Rp 850 juta dalam tempo tiga bulan.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada 4 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, pihak Atalarik menggugat PT Sapta, pihak yang menjual tanah yang menjadi sengketa ini.
Atalarik menutup pernyataannya dengan harapan agar media dapat membantu rakyat dan membela kebenaran, meskipun ia mengaku emosional dalam menghadapi situasi ini.