Pemerintah Kucurkan Rp24,44 Triliun untuk Stimulus Ekonomi, Ini Rinciannya!

Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang terdiri dari lima program bantuan. Program ini akan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 mendatang.

Dana stimulus ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggelontorkan bantuan ini guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Dari total anggaran, Rp23,59 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan sisanya sebesar Rp850 miliar didapatkan dari sumber di luar APBN.

Berikut rincian lima program insentif yang akan digulirkan pemerintah:

  1. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk BSU. Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni-Juli). Selain itu, 565 ribu guru honorer juga akan menerima subsidi serupa. Rinciannya, 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru di bawah Kemenag.

  2. Diskon Harga Tiket Transportasi: Pemerintah menganggarkan Rp945 miliar untuk diskon tiket berbagai moda transportasi selama libur sekolah Juni-Juli 2025. Diskon yang diberikan meliputi 30 persen untuk tiket kereta api, subsidi PPN sebesar 6 persen untuk tiket pesawat, dan diskon 50 persen untuk tiket kapal laut.

  3. Diskon Tarif Jalan Tol: Bagi pengguna jalan tol, pemerintah memberikan diskon 20 persen dengan anggaran Rp650 miliar. Targetnya, sekitar 110 juta pengguna jalan tol dapat menikmati diskon ini selama bulan Juni-Juli 2025.

  4. Penambahan Bantuan Sosial: Alokasi bantuan sosial ditambah sebesar Rp11,93 triliun. Bantuan ini berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025. Setiap KPM akan menerima tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan.

  5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan diskon iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan (Agustus 2025 – Januari 2026) untuk pekerja di sektor padat karya. Alokasi anggaran untuk program ini adalah Rp200 miliar. Diskon ini tidak akan mengurangi nilai perlindungan bagi pekerja.

Meskipun sebelumnya sempat ada wacana diskon tarif listrik, program tersebut tidak termasuk dalam pengumuman resmi stimulus kali ini.

Scroll to Top