Kabar mengejutkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menghapus anggaran paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dengan kata lain, mulai tahun depan, PNS tidak akan lagi menerima tunjangan untuk membeli pulsa atau paket data.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Menurut pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Beberapa anggaran dalam SBM 2026 mengalami pemangkasan atau penghapusan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi.
Alasan penghapusan tunjangan ini adalah karena dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan PNS saat ini. Sebelumnya, tunjangan ini diberikan untuk mendukung kegiatan PNS selama masa pandemi COVID-19, di mana banyak pekerjaan dilakukan secara daring.
"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan"
Sebagai informasi tambahan, pada PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, anggaran paket data dan komunikasi untuk PNS masih tercantum. Artinya, hingga akhir tahun ini, PNS masih akan menerima tunjangan tersebut setiap bulannya.
Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan paket data dan komunikasi untuk pejabat eselon I dan II atau yang setara adalah maksimal Rp 400.000 per bulan, sedangkan untuk pejabat setara eselon III ke bawah adalah Rp 200.000 per bulan.
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang sebagian besar tugasnya membutuhkan komunikasi daring, dengan mempertimbangkan intensitas penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.