Jakarta, 2 Juni 2025 – Pemerintah telah mengumumkan serangkaian insentif ekonomi yang akan digulirkan mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua tahun 2025, sekaligus meredam dampak ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan langsung rincian paket kebijakan ini di Istana Negara, didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Menaker Yassierli.
"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Total nilai insentif yang disiapkan mencapai Rp 24,44 triliun, dengan Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan sisanya Rp 850 miliar dari sumber non-APBN.
Namun, dari lima insentif yang diumumkan, tidak ada kebijakan diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya sempat digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berikut rincian lima paket insentif yang akan segera direalisasikan:
Diskon Transportasi (Rp 940 miliar):
- Diskon 30% untuk tiket kereta api.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 6% untuk tiket pesawat.
- Diskon 50% untuk tiket angkutan laut.
Insentif ini berlaku selama dua bulan, memanfaatkan momen libur sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025).
Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar):
- Diskon 20% untuk tarif tol, berlaku bagi sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025).
Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun):
- Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diberikan selama dua bulan.
- Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun):
- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau setara UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer, diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
- Penyaluran BSU akan dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025.
Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar):
- Perpanjangan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 hingga Januari 2026).
- Program ini akan diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Namun, kebijakan tersebut tidak masuk dalam daftar insentif yang diumumkan hari ini.