Polemik sengketa lahan yang hampir membuat rumah aktor Atalarik Syach digusur akhirnya menemukan titik terang. Setelah dinyatakan kalah di pengadilan dalam sengketa dengan Dede Tasno, rumah Atalarik nyaris dieksekusi.
Atalarik menjelaskan bahwa adiknya, Attila Syach, telah mengambil inisiatif untuk membayar lahan tempat rumahnya berdiri senilai Rp 850 juta, dengan uang muka Rp 300 juta. Proses pelunasan saat ini sedang berjalan sesuai rencana.
"Semuanya lagi dijalankan sebaik mungkin. Ini inisiatif dari adik saya dan adik ipar saya," ungkap Atalarik Syach di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (2/6/2025).
Atalarik menegaskan bahwa dana pembelian lahan sepenuhnya berasal dari adiknya, bukan dari dirinya. Ia juga menampik anggapan bahwa dirinya mengambil hak orang lain. "Ini murni uang adik saya. Saya bersikeras tidak mungkin seorang artis mengambil lahan orang dengan mudahnya," tegasnya.
Aktor tersebut juga mengungkapkan tekanan yang dirasakannya selama proses hukum berlangsung. Ia berharap dapat menjalani kehidupan yang tenang dan merasa terusik dengan situasi yang ada. "Saya mau hidup tenang. Kok saya diobok-obok kayak begini? Kasihan orang awam yang ingin tinggal tenang. Saya ini gak hidup tenang," keluhnya.
Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi Atalarik. Ia meminta dukungan media untuk memberikan informasi yang adil dan objektif kepada publik.
Mengenai kemungkinan gugatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kuasa hukum Atalarik, Sofyan, menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pengkajian. Sebelumnya, BPN dinilai tidak pernah terlibat dalam proses hukum tingkat pertama.
Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2015. Atalarik mengklaim telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi itu secara sah pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tersebut tidak sah menurut hukum. Penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan melalui pembayaran senilai Rp 850 juta dalam tempo tiga bulan, sebagai jalan tengah.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada 4 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, pihak Atalarik menggugat PT Sapta, pihak yang menjual tanah yang menjadi sengketa ini.
"Sidang besok akan online. Terima kasih banyak rekan-rekan media. Bantu rakyat kita semua," tutup Atalarik.