Sri Mulyani Pangkas Anggaran: Efisiensi Biaya ASN Digenjot!

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan! Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan anyar terkait efisiensi anggaran negara. Aturan ini menyasar berbagai pos pengeluaran, mulai dari perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), biaya rapat, hingga honorarium bagi pengelola keuangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (SBM TA 2026), yang berlaku sejak 20 Mei 2025.

Beberapa poin penting dalam aturan ini antara lain penghapusan uang harian untuk rapat di luar kantor, penghapusan biaya komunikasi, pengurangan anggaran transportasi dinas ke bandara/terminal/stasiun, serta pemotongan honor pengelola keuangan hingga mencapai 38 persen.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan SBM ini adalah langkah rutin untuk menyesuaikan satuan biaya dengan kondisi pasar terkini, sambil tetap menjaga efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal untuk melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan," ujarnya.

Standar biaya ini menjadi acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien, tidak hanya berfokus pada pencapaian target, tetapi juga pada pengelolaan input anggaran.

PMK SBM mencakup berbagai jenis satuan biaya, seperti honorarium, fasilitas (termasuk kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (misalnya operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting), serta bantuan (contohnya beasiswa ASN untuk program gelar di dalam negeri).

Kebijakan SBM TA 2026 membawa beberapa penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan besaran satuan biaya melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serta koordinasi dengan berbagai K/L terkait.

Rincian penyesuaian meliputi:

  1. Penghapusan Satuan Biaya:

    • Penghapusan biaya komunikasi, seiring dengan berakhirnya status pandemi Covid-19.
    • Penghapusan uang harian rapat full day (rapat di luar kantor minimal 8 jam tanpa menginap). Uang harian rapat halfday sudah dihapus sejak TA 2025.
  2. Perubahan dan Penurunan Besaran:

    • Penurunan honorarium pengelola keuangan hingga 38 persen untuk penanggung jawab, pengadaan barang jasa, dan pengelola penerimaan PNBP.
    • Pengurangan biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, serta transportasi di wilayah Jabodetabek, rata-rata sebesar 10 persen, dibayarkan secara lumpsum.
  3. Penambahan Satuan Biaya Baru:

    • Uang harian magang mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L, sebagai dukungan peningkatan kesiapan SDM Indonesia.
  4. Penyesuaian Berdasarkan Survei BPS:

    • Penyesuaian biaya rapat (paket meeting), transportasi antar wilayah (darat, laut, udara), serta beberapa harga barang seperti sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.
Scroll to Top