Mantan bintang sinetron kolosal, Sekar Arum Widara (40), ditangkap aparat kepolisian karena diduga membelanjakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) malam.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB setelah kasir toko mencurigai keaslian uang yang digunakan Sekar. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke hotel tempat Sekar menginap di Jakarta Selatan.
"(Menginap) di hotel itu sudah tiga harian (sebelum ditangkap)," ungkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel.
Keterangan Tidak Konsisten, Polisi Usut Asal Uang Palsu
Sekar Arum Widara dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan. Keterangannya berubah-ubah terkait asal-usul uang palsu tersebut.
"Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi," ujar polisi.
Penyidik terus mendalami pihak yang memasok uang palsu tersebut. Sekar cenderung bungkam mengenai sumber uang itu.
Sekar Arum Mengaku Dapat dari Teman
Menurut pengakuan Sekar, uang palsu itu didapat dari temannya. Namun, identitas teman tersebut belum diungkap dan polisi masih menyelidiki keterlibatannya.
"Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu atau dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan," jelas pihak kepolisian.
Diduga Beraksi dengan Suami Siri
Sekar diduga tidak sendirian saat membelanjakan uang palsu. Ia didampingi oleh suami sirinya yang berinisial DA. Namun, status DA masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatannya.
"Suami sirinya belum ditetapkan (tersangka), karena memang kami mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku," lanjutnya.
Polisi telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini. Sekar Arum Widara terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.