Prabowo Umumkan Paket Insentif Guna Dongkrak Ekonomi Kuartal II 2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian insentif ekonomi setelah rapat terbatas dengan para menteri ekonomi pada Senin (2/6/2025). Paket ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua tahun 2025, serta meredam dampak ekonomi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan rincian paket insentif tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa paket kebijakan ekonomi ini terdiri dari 5 poin utama yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Total nilai insentif mencapai Rp 24,44 triliun, dengan Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp 850 miliar dari sumber non-APBN. Paket insentif ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Semula direncanakan lebih banyak, namun diskon tarif listrik 50% untuk rumah tangga ditiadakan.

Berikut adalah rincian 5 paket insentif yang akan dirilis:

  1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)

    • Diskon Tiket Kereta 30%
    • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 6%
    • Diskon Tiket Angkutan Laut 50%

    Berlaku selama 2 bulan pada masa libur sekolah (awal Juni – pertengahan Juli 2025).

  2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)

    Diskon tarif tol 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada masa libur sekolah (awal Juni – pertengahan Juli 2025).

  3. Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)

    • Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000/bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
    • Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)

    • BSU sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau UMP/Kota/Kab yang berlaku.
    • BSU juga diberikan kepada 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
    • Penyaluran BSU dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025.
  5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)

    Perpanjangan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (Agustus 2025 – Januari 2026). Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Scroll to Top