Aktor Atalarik Syach masih berjuang menghadapi sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2015. Kasus ini melibatkan pihak bernama Dede Tasno dan telah melalui serangkaian proses hukum panjang.
Atalarik mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan pembelian itu tidak sah. Kuasa hukum Atalarik saat ini, Sofyan, sedang mempelajari dokumen perkara secara mendalam, termasuk putusan di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Kami masih mempelajari berkasnya. Karena perkara ini sudah berjalan sejak 2015, ada banyak tahapan persidangan sampai eksekusi," ujar Sofyan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (2/6/2025). Ia menekankan bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan adanya keterlibatan mafia tanah.
Meski begitu, Sofyan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan indikasi mafia tanah. "Jika ada unsur mafia, pasti kita lakukan upaya. Jika tidak ada, kita serahkan kepada Bang Arik," lanjutnya.
Sidang lanjutan antara Atalarik dan PT Sapta dijadwalkan pada 4 Juni. Sofyan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sidang ini karena masih terkait dengan kuasa hukum Atalarik sebelumnya.
Eksekusi lahan sengketa pada 16 Mei 2025 lalu menimbulkan kekecewaan bagi Atalarik, karena proses hukum masih berjalan saat eksekusi dilakukan. "Itu yang sangat kita sayangkan. Masih ada gugatan terkait objek yang sama, tapi sudah dilakukan eksekusi," pungkas Sofyan.