Seorang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada tanggal 1 Mei lalu.
Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 14 orang atas dugaan menyusup ke dalam aksi Hari Buruh.
Dosen Filsafat UI, Taufik Basari, menjelaskan bahwa Cho memang hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan tim medis. Ia mengenakan atribut tim medis, termasuk helm berlogo Palang Merah, membawa bendera tim medis, dan tas berisi perlengkapan medis. Di dadanya pun terpasang tanda pengenal sebagai tim medis.
Meskipun bertugas sebagai tim medis, Cho turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait aksi May Day tersebut.
Taufik menjelaskan bahwa Cho dan 13 tersangka lainnya dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, yang berkaitan dengan tidak membubarkan diri atas perintah aparat berwenang. Tudingan terhadap mereka bukanlah terkait perusakan atau tindakan lainnya, melainkan karena permintaan untuk membubarkan diri.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyatakan penyesalan atas penangkapan dan penetapan Cho sebagai tersangka. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum dalam penanganan perkara ini.
Pihak kampus berharap agar Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa mereka serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penetapan Cho sebagai tersangka.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka pada hari ini, sementara tujuh lainnya dijadwalkan pada hari berikutnya.
Permohonan Penghentian Kasus
Perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Astatantica Belly Stanio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara ini. Namun, pihak kepolisian justru terus melanjutkan kasus ini dengan mengirimkan panggilan kedua terhadap 14 tersangka.
Menurut Belly, pengusutan kasus ini merupakan kriminalisasi dan mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Melanjutkan kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.