Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait aksi demonstrasi Hari Buruh (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 14 orang.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi status tersangka Teguh Aprianto. Ade Ary menjelaskan bahwa tujuh dari 14 tersangka, termasuk Teguh, sedang menjalani pemeriksaan. Sisanya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari berikutnya.
Dari 14 tersangka, empat di antaranya merupakan tim paralegal dan medis. Mereka diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak mengindahkan perintah aparat untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, kepolisian menangkap 14 orang yang diduga menyusup ke dalam aksi May Day. Mereka diduga bagian dari kelompok anarko dan melakukan tindakan anarkis, termasuk melempari kendaraan di jalan tol.
Taufik Basari, seorang dosen Filsafat UI, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran diri. Tuduhan tersebut tidak berkaitan dengan perusakan atau tindakan lainnya.
Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyatakan penyesalan atas penangkapan dan penetapan status tersangka. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum, dengan harapan pihak kepolisian dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan.